Selamat Datang
Kamis, 23 Mei 2013

13 Tanggapan untuk “Wibawa KPK bisa runtuh jika menuruti permintaan Nazaruddin.”

  1. widjayanto gempar mengatakan:

    Hhmmmm…..GM. PELINDO Semarang menjadi TERSANGKA sebagai pelaku tindak pidana karena melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan….
    oleh Widjayanto Gempar pada 16 September 2010 jam 17:39

    Aneh…GM. PELINDO Kota Semarang ditetapkan jadi TERSANGKA karena diduga melakukan tindakan tidak MENYENANGKAN. kesemua itu terjadi diawali adanya surat Mentri BUMN berkaitan dengan perintah agar menginvertarisir aset aset milik BUMN.adapun KRONOLOGINYA sebagai berikut.

    1. Kronologis permasalahan :a. Surat Perjanjian Persewaan Lahan dalam DLKR (tanah HPL Pelabuhan) pelabuhan Tanjung Emas Nomor : 6,7,8,9/SPP.PR-129/P.III-92 tanggal 26 September 1992, telah disewakan lahan seluas ± 940.930 M² kepada PT Sinar Centar Cipta (PT. SCC) dengan jangka waktu 30 tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1992 sampai dengan 30 September 2022 dengan status HGB diatas HPL.

    b. Pada bulan November 2009 PT SCC melakukan kegiatan Penggalian tanah di luar objek yang diperjanjikan sepanjang sekitar 1.000 m2 diutara lokasi persewaan (perairan), dimana kegiatan dimaksud berada dalam dalam wilayah DLKR Pelabuhan Tanjung Emas dan dilakukan tanpa adanya ijin dari PT Pelindo III (Persero) selaku pengelola atas Daerah Lingkungan Kerja (”DLKR”) daratan/perairan Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

    c. Terhadap kegiatan tersebut, GM Cabang Pelabuhan Tanjung Emas melakukan teguran lisan/tertulis kepada PT SCC sebagai upaya mengamankan aset BUMN sesuai Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 dan No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 denga surat perungatan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 9, 13 dan 17 Nopember 2009 namun PT. SCC tanggal 10 Nopember 2009 dan 2 Desember 2009 menolak dengan mengatakan sesuai UU 17 Th. 2009 tentang Pelayaran bahwa PT. PELINDO III tidak berhak atas pengelolalaan lahan.

    d. Karena PT. SCC tidak mengindahkan dari PT. Pelindo III pada bulan Desember 2009 Tim Penertiban DLKR Pelabuhan Tanjung Emas memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penggalian dengan tanpa adanya tindakan kekerasan dan kegitan tersebut dihentikan namun setelah Tim DLKR meninggalkan lokasi kegiatan tersebut tetap dilaksanakan oleh PT. SCC,

    e. PT SCC, pada tanggal 15 November 2009 PT SCC melaui Eddy Budiarso, Legal PT SCC melaporkan tindakan Frans Huwae selaku ketua Tim Penertiban DLKR kepada Kepolisian RI Wilayah Kota Besar Semarang dengan No laporan polisi : LP/1012/K/XI/2009/ Wiltabes tertanggal 15 Nopember 2009 atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, yaitu perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Frans Huwae karena telah menghentikan penggalian yang dilakukan oleh PT SCC.

    f. Atas laporan PT. SCC tersebut butir e, Polwiltabes Semarang telah menetapkan Bambang Subekti (selaku GM PT. Pelindo III Tanjung Emas) dan Frans Huwae (Manajer Properti & BM) sebagai tersangka dan saat ini berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan dalam proses hukum di Kejari Semarang.2. Tersebut butir 1 (satu) diatas, dalam rangka mengamankan asset lahan negara berupa perairan dalam DLKR Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelaksanaan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor SE – 09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang dimiliki dan dikuasai perusahaan dari segala bentuk gangguan atau upaya-upaya pihak lain yang ingin menguasasi atau mengalihkan aset perusahaan kepada pihak lain melalui cara-cara yang tidak sah, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :a. Berdasarkan SKB Mendagri dan Menhub No. 15 Tahun 1982 tanggal 14 Januari 1982 …………………………………………………………………KM. 69/AL.101/PHB-82 tentang Batas-batas Lingkungan Kerja Pelabuhan Semarang yang di berikan kewenangan mengelola kepada PT. Pelindo III (Persero).b. PT. Sinar Centra Cipta telah melakukan kegiatan penggalian/rencana reklamasi dilokasi perairan dalam DLKR Pelabuhan Tanjung Emas yang tidak ada alas hak/ikatan hukum penggunaan lahan perairan pelabuhan yang hanya didasarkan rekomendasi persetujuan perluasan lahan pengembangan kawasan industri dan ijin reklamasi dari Walikota Semarang No. 593.6/5258 tanggal 24 September 2004c. Direktur Utama PT. Pelindo III dengan surat No. HK.08/02/P.III-2009 tanggal 13 November 2007 keberatan dengan rencana reklamasi tersebut karena tidak sesuai dengan Master Plan Pengembangan Pelabuhan dan tidak adanya ikatan hukum penggunaan lahan perairand. PT. Sinar Centra Cipta tetap melaksanakan aktifitas penggalian/rencana reklamasi dan PT.Pelindo III Cabang Tanjung Emas telah memberikan peringatan penghentian kegiatan sebanyak 3 (tiga) kali namun PT. Sinar Centra Cipta tidak mengindahkan dan menolak dengan surat No. 045/SCC/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2010 yang menyatakan bahwa PT. Pelindo III (Persero) tidak memiliki kewenangan atas lahan perairan berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang mengacu pada surat Dirpelpeng Ditjenla Dephub No. PU 62/4/3/DP-09 tanggal 8-9-2009 kepada Kepala badan lingkungan Hidup Kota Semarang tentang Rencana Kegiatan Reklamasi di Kota Semarang.e. Bahwa menurut PT. Pelindo III Tanjung Emas berdasarkan patok/tanda BPN Kota Semarang kegiatan penggalian/rencana reklamasi tersebut berada dalam lahan perairan sebelah utara diatas lahan persewaan PT.Sinar Centra Cipta yang sudah disewa sebelumnya dan akan berakhir pada tahun 2026 (persewaan selama 30 tahun dengan HGB diatas HPL Pelabuhan Tanjung Emas), kegiatan tersebut untuk perencanaan perluasan lahan yang bersangkutan dengan tujuan HGB murni sehingga dapat diartikan penguasaan lahan perairan tanpa adanya ikatan hukum (surat perjanjian penggunaan lahan perairan).f. Meskipun PT. Pelindo III Tanjung Emas telah memerintah penghentian kegiatan reklamasi tersebut namun PT. SCC tetap melaksanakan reklamsi dengan mendasari Keputusan Menteri perhubungan yang ditanda tangani oleh Dirjen Hubla No. B.XXXIV.706/PU.62 tanggal 31 Desember 2009 (tidak sesuai Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 54 tahun 2002 pasal 51 ayat 1), dimana surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.g. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor SE – 09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 untuk mengamankan aset negara pelaksana ditingkat cabang (GM PT. Pelindo III Tanjung Emas dan Manajer Properti & BM) terkena tindakan hukum sebagai Tersangka (perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP) yang dituduhkan oleh pihak perusahaan swasta (PT. Sinar menunjukan adanya pelanggaran hukum:

    a). Dalam pengamanan asset negara adalah tindakan institusi bukan pribadi namun tuduhan Tersangka mengarah kepribadi;b). PT. SCC berusaha menguasai lahan DLKR pelabuhan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan tanpa adanya ikatan perjanjian persewaan yang dapat diartikan penguasaan secara ilegal yang didukung oleh instansi berwenang hal ini akan menjadi preseden terhadap penyerobotan / penguasaan asset negara oleh pihak swasta;c). Agar tidak menjadi dasar / pedoman pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan reklamasi untuk menguasai lahan negara, dipandang perlu adanya peninjauan kembali/pembatalan terhadap Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang diterbitkan dan tandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut.

    apakah keabsahan surat yang dikeluarkan dan ditandatanganni oleh Dirjen Perhubungan Laut yang bukan Mentri Perhubungan berkaitan dengan ijin REKLAMASI PANTAI di Tanjung Mas semarang dapat dibenarkan menurut ketentuan aturan HUKUM yang berlaku ??? yang pasti Surat Ijin tersebut LAYAK di tinjau kembal. bila mmng terbukti menyimpang dari aturan LAYAK pula untuk di ANULIR….!!! Trmksh, Salam. Dari Widjayanto Koord. GEMPAR Jawa Tengah.

    Memperhatikan Keputusan Menteri Perhubungan No. B. XXXIV.706/PU.62 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pemberian Izin Kepada PT. Sinar Centra Cipta Untuk Melakukan Reklamasi di Pantai Tanjung Emas Dalam DLKr Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Propinsi Jawa Tengah yang ditanda tangani oleh Dirjen Hubla, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Bahwa surat Keputusan Menteri Perhubungan No. B. XXXIV.706/PU.62 tanggal 31 Desember 2009 tidak sesuai / bertentang dengan aturan yang berlaku didalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, ketidak sesuai secara princip antara lain meliputi :- Kop Surat Kementriang Perhubungan menggunakan Lambang Burung Garuda namun menggunakan kop Dirjen Perhubungan Laut.- Nomor surat Keputusan Menteri Perhubungan menggunakan nomor Menteri tetapi tertulis menggunakan Dirjen Perhubugan Laut. - Judul Keputusan Menteri tetapi isi konsideran menimbang berbunyi keputusan Dirjen Perhubung tidak sama dengan lampiran yang ada di KM 54 tahun 2002- Didalam Keputusan Menteri Perhubungan No. B. XXXIV.706/PU.62 tanggal 31 Desember 2009 penetapan titik koordinat tidak sesuai kondisi dilapangan dan tumpang tindih dengan fasilitas pelabuhan.- Tidak ada dasar pendelegasian kewenangan dari Menteri kepada Dirjen Perhubungan Laut;- Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut bukan Menteri Perhubungan

    2. Dengan demikian surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan No. B. XXXIV.706/PU.62 tanggal 31 Desember 2009 dapat dianggap tidak legal karena akan berdampak :- Menyerobot kewenangan Menteri Perhubungan;- Tidak memenuhi ketentuan hukum dan pencitraan yang buruk terhadap Institusi Negara;- Digunakan oleh pihak swasta sebagai dasar untuk menguasai / menyerobot asset negara secara ilegal ;- Presedent buruk terhadap kewenangan pengelolaan dan pengamanan asset negara yang diremehkan / dilecehkan oleh pihak swasta yang berusaha untuk menguasai asset negara

    3. Terhadap kejadian tersebut diatas dipandang perlu ketegasan untuk membatalkan/mencabut surat keputusan dimaksud, yang tidak sesuai dengan tatanan hukum agar tidak menimbulkan upaya legalisasi penyerobotan asset negara.

  2. widjayanto gempar mengatakan:

    Dugaan KORUPSI yang melibatkan salah Seorang MENTRI pd waktu itu. MANGKRAK stlh diambil alih KEJAKSAAN AGUNG…..!!!
    oleh Widjayanto Gempar pada 28 Juni 2010 jam 21:34
    Berdasarkan Surat Perintah KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Jawa Tengah No : Prinops – 348/0.3/Dek.3/12/2006 tanggal 8 Desember 2005. Dan didukung adanya temuan DATA adanya Dugaan KKN pada KANTOR DINAS PELAYANAN KOPERASI dan UKM PROVINSI JAWA TENGAH.

    A. Kesimpulan
    Berdasarkan fakta-fakta dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

    A.Kasus Perubahan Status Golongan 9 Rumah Dinas Koperasi.

    1. Bahwa untuk kasus ini, dapat disimpulkan penerbitan SK Mentri koprasi dan UKM nomor: 182/KEP/M/1999 tangga 12 oktober 1999 perihal perubahan / penetapan status golongan rumah negeri Departemen Koperasi, pengusaha kecil dan menengah provinsi Jateng terhadap 8 rumah negeri golongan I lamam menjadi golongan II baru (6 rumah negeri di Jl. Meranti Timur Dalam IV Nomor 1 s/d 6 dan 1 rumah negeri di Jl. Siblat V Nomor 1 Semarang dan 1 rumah negeri di Jl. Protosari Srondol Semarang), kemudian 1 rumah negeri di Jl. Puspowarno IV Nomor 11 Semarang berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 182.1/KEP/M/1999 tanggal 12 oktober 1999 adalah bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni PP Nomor 10 Tahun 1994 tentang rumah negara, dalam Pasal 15 Ayat (1) dinyatakan rumah negara golongan I tidak dapat dialihkan statusnya menjadi rumah negara golongan II maupun rumah negara golongan III.

    2. Bahwa Tim untuk sementara berpendapat penyelesaian kasus ini menunggu jawaban dari Menteri Koperasi dan UKM terhadap surat Wakil Gubernur Jateng surat Nomor : 356/246 tanggal 15 desember 2005 perihal peninjauan kembali SK Menteri Koperasi dan UKM tentang penurunan status rumah golongan I menjadi golongan II, pada pokoknya surat tersebut berisi tentang peninjauan kembali SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 182/KEP/M/X/1999 tanggal 12 oktober 1999 dan Nomor : 182.1/KEP/M/X/1999 tanggal 12 oktober 1999, yang berisi pada pokoknya SK tersebut bertentangan dengan PP Nomor 40 tahun 1994, dan mohon setoran uang negara tersebut dipindahkan ke kas daerah.

    B. Masalah Asset Rumah Dinas yang masih dalam proses sewa beli telah dijual belikan kepada pihak ketiga (Sdr. Wakidjo kepada Sdr. Herutomo dan Sdr. M.Affan, kemudian Sdr. Bermawi kepada Sdr. Mantono)

    1. Bahwa kasus ini dapat disimpulakan, perbuatan yang dilakukan Sdr. Wakidjo dan Sdr. Bermawi yang telah mengalihkan sebagian tanah yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan berdasarkan sewa beli pada tahun 1999, karena pengalihan ini bersifat ikatan perjanjian jual beli yang mendasarkan kepada perjanjian sewa beli antara Dinas PU Provinsi Jateng dengan Sdr. Wakidjo dan Sdr.Bermawi yang berlaku minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun, maka ikatan jual beli yang dilakukan kedua orang tersebut secara perdata belum beralih haknya, namun secara pidana sudah dapat dikatakan perbuatan pidana itu sudah selesai ketika Sdr. Wakidjo dan Sdr. Bermawi menerima uang dari pihak ketiga.

    2. Bahwa peranan dari Sdr. Edi Sutantoselaku Kakanwil pada waktu itu, yang bersangkutan telah memberikan persetujuan kepada Sdr. Wakidjo maupun Sdr. Bermawi untuk mengalihkan sebagian tanah yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak ketiga, sehingga secara pertanggung jawaban pidana maka Sdr. Edi Sutanto pada waktu itu dapat dikategorikan sebagai membantu terlaksananya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Sdr. Wakidjo dan Sdr. Bermawi.

    C. Masalah Asset milik Dinas Koperasi berupa tanah yang terletak di samping kantor dinas koperasi Jl. Sisingamangaraja Nomor 5 Semarang, yang dijual belikan kepada pihak ketiga (Sdr. Soekarno kepada Sdr. Hadi Harsono).

    1. Bahwa Sdr. Ign. Soekarno tidak berhak atas tanah negara milik Dinas Koperasi Provinsi Jateng tersebut, Sdr. Ign. Soekarno hanya mendapat ijin membangun rumah diatas negara dari Pemkot Semarang tahun 1987, tetapi oleh yang bersangkutan tanah negara tersebut dijual / dioper alihkan haknya kepada Sdr. Hadi Harsono di hadapan Notaris (Sdr. Muhammad Turman).
    2. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Ign. Soekarno (Mantan Kasubbag Umum) Tim penyelidik berpendapat berdasarkan data dan fakta / keterangan yang diperoleh untuk Sdr. Ign. Soekarno dapat dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 Thahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. 10 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    B. SARAN / TINDAK
    Berdasarkan data dan fakta yang ada maka dapat dilakukan saran / tindak sebagai berikut :

    1.Masalah Perubahan Status Golongan 9 Rumah Dinas Koperasi :
    Bahwa unutk penyelesaian kasus ini, Tim Penyelidik berpendapat menunggu jawaban dari Menteri Koperasi dan UKM terhadap surat Wakil Gubernur Jateng tersebut.

    2.Masalah Asset Rumah Dinas yang masih dalam proses sewa beli telah dijual belikan kepada pihak ketiga (Sdr. Wakidjo kepada Sdr. Herutomo dan Sdr. M.Affan, kemudian Sdr. Bermawi kepada Sdr. Mantono):
    Bahwa untuk penyelesaian kasus ini karena ada kaitan dengan status golongan 9 rumah dinas tersebut, Tim Penyelidik masih menunggu jawaban tertulis dari Menteri Koperasi dan UKM, apabila SK Menteri Koperasi tersebut dicabut atau dibatalkan maka sewa beli rumah dinas tersebut batal demi hukum.

    3.Masalah Asset milik Dinas Koperasi berupa tanah yang terletak disamping kantor Dinas Koperasi JL. Sisingamangaraja Nomor 5 Semarang, yang dijual belikan kepada pihak ketiga (Sdr. Soekarno kepada Sdr. Hadi Harsono):
    Bahwa untuk kasus ini Tim Penyelidik berpendapat cukup bukti awal untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan dengan calon tersangka Sdr. Ign. Soekarno (Mantan Kasubbag Umum) dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. 10 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Suka · · Bagikan · Hapus
    Pandir Kelana, Cahyo Djoyodiningrat dan 2 orang lainnya menyukai ini.

    Soetandyo Wignjosoebroto Hilang di Kejagung? Upward law is always weak )Donald Black)
    28 Juni 2010 jam 21:44 · Suka
    Widjayanto Gempar Iya tuh Prof…dulu alasannya diambil alih karena diduga calon tersangkanya seorang pejabat setingkat mentri yang berdomisili di jakarta. akhirnya kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempermudah penyelidikan. tapi nyatanya sampai detik ini yang sdh memakan waktu 5 tahun lebih…gak ada kepastian hukumnya..???? mungkin ada MARKUSnya kali Prof…..kwkwkwkwkkwkw…..Salam.
    28 Juni 2010 jam 21:52 · Suka · 1 orang

    Iyus Bandung Kepastian hukum tidak ada, yang ada kepentingan hukumnya Mas.!!!!…hik hikkk..
    28 Juni 2010 jam 22:16 · Suka
    Widjayanto Gempar iya pak haji…bila mmng yang berkepentingan hukum masih mending pak haji…ni yang ada malah kepentingan pribadi. diera sekarang aja masih ada yang tega mempermainkan hukum. apalagi dulu …??? perobahan dari orba ke orde reformasi tidak sedikit memakan korban. tapi gak ada perubahan yang dratis. mmng REVOLUSI adalah SOLUSI ya pak haji…???
    28 Juni 2010 jam 23:19 · Suka · 1 orang

    Iyus Bandung Nah sekarang udah mulai ada penampakan dengan yang dikatakan oleh POLYBIOS…cerdas…he he he..
    28 Juni 2010 jam 23:58 · Suka
    Widjayanto Gempar bila sdh mencapai Titik jenuh, massa pasti akan bergerak bila penguasa tidak tanggap kan pak haji..??? apalagi penyelenggara pemerintahan didominasi oleh PEKERJA POLITIK yang tdk layak disebut POLITIKUS…!!! Rakyat lama lama eneg juga ngeliatnya…
    29 Juni 2010 jam 0:02 · Suka · 1 orang

    Iyus Bandung Ya begitulah yang akan terjadi…Wah Mas !!! tesisnya lulus tuch dengan yudicium sangat memuaskan…he he he…
    29 Juni 2010 jam 0:24 · Suka

  3. widjayanto gempar mengatakan:

    Dipastikan bila hasil PEMERIKSAAN TEHNIS adalah benar..! sdh spntsnya KEJAKSAAN untuk segera menetapkn TERSANGKANYA.!! kwkwkkw.
    oleh Widjayanto Gempar pada 12 Juni 2010 jam 12:06
    KESIMPULAN dan REKOMENDASI

    PENELAHAAN DATA MANUFAKTUR
    Hasil Penelaahan data sebagai berikut :

    No Nama Dokumen Keterangan
    1 Specifikation tidak ada
    2 Drawing tidak ada
    3 Data Sheet tidak ada
    4 Manufacture Data Report tidak ada
    5 Wiring Diagram ada
    6 Operating & Maintenace Book tidak ada
    7 Certificate wire rope tidak ada
    8 Certificate Of Original tidak ada

    Kesimpulan : Dokumen tidak LENGKAP sehingga tidak diketahuinya Spec yang di gunakan.

    II.2. Penelaahan Kartu Riwayat Inspeksi
    Hasil Pemeriksaan diperoleh bahwa , Elevator/ Lift mulai dioperasikan tahun 2009 sampai kondisi saat ini, tidak dilengkapi dengan History Card sehingga tidak diketahui apakah pernah mengalami Repair yang berat maupun pergantian dari unit elevator dan pane controlnya.

    III. Pemeriksaan Fisik .
    III. 1 . Pemeriksaan Visual/ temuan lapangan.
    Hasil pemeriksaan secara visual yang dilakukan terhadap Elevator/Lift sebagai berikut :
    * Untuk tampak LOBBY Lift
    @. Kondisi Stainless steel KURANG BAIK , terutama Bahan yang dipakai Stainlees steel yang mengandung bahan iron. Sehingga keindahan Lift tampak seperti Lift Barang.
    @. Jam : Wide Jamb tidak menyatu dengan Jamb pintu seolah olah dulu yang di pakai narrow jamb, tapi karena dilapangan tebal tembok cukup besar sehingga yang dipakai Stainlees steel yang disambung dengan narrow yang sudah ada. Seharusnya yang dipakai Granit sesuai dinding Hall Door yang ada, Agar Pintu Lift lebih Elegance. LIFTS AND ESCALATOR with the permiission of British Standards Institution code BS5655 and BS5656. Bahwa didalam sangkar diharuskan memakai 2 OPB untuk Indikator maupun untuk tombol lantai, Tombol panggil, Close-Open Button. sehingga dengan luasan lift yang besar posisi passenger dengan mudah menjangkau tombol OPB, lalu pada umumnya terletak didepan Kiri dan Kanan. Bukan dinding samping Lift.
    @. Panel dinding sangkar biasanya sangat rapi dan tidak pernah Kick Plate dipotong diposisi lantai, sehingga jika kita lihat pada lantai : antara OPB dengan lantai timbul LOBANG. ini merupakan modifikasi di lokasi bukan bawaan pabrik yang sangat rapi dan Presisi.
    @. Pada saat dilakukan uji Beban alarm tidak berfungsi dan pada saat beban lebih di display tidak muncul tulisan Over Load.
    @. Tombol Open dan Clouse pada Elevator dgedung Juang sudah tidak berfungsi sempurna.
    @. Elevator pada saat digunakan tidak berfungsi dengan sempurna karena tanpa ditekan posisi lantai yang dituju di OPB sangkar akan berhenti dan terbuka pintunya / lantai sehingga ini merupakan Pemborosan Listrik dan menghambat kinerja si pengguna.

    Untuk RUANG MESIN .
    @. Untuk mesin ditemukan bahwa nama PLATE MESIN yang original tidak ada : Pabrik pembuat , tahun pembuatan, malahan yang didapatkan Name Plate Polos dengan di Sticker lalu ditempel di atas permukaan MESIN.
    @. MESIN di CAT ULANG. Biasanya dari pabrik yang sudah TERAKREDITAS , baik pabrik yang di FINLAND maupun CHINA , semuanya telah di ceck / CHECK OK . dan catnya sangat rapi. saat kami cek sudah terjadi. paadhal jika kondisi Pulley dengan wire rope yang baik umur LIFT bisa bertahan sampai 10 _ 15 tahun belum terjadi hal demikian. jika hal ini dibiarkan maka akan berakibat FATAL , LIFT bisa melorot kebawah walaupun MACHIN LIFT telah mengunci.
    @. Baut mesin seharusnya dibaut pada posisi yang benar, sebab jika tidak dibaut, saat lift dalam kondisi overspeed atau ada lain hal yang menyebabkan Lift berhenti mendadak, maka posisi machine bakal bergeser , sehingga Alligment LIFT tidak benar, jika ini dibiarkan LIFT akan MENABRAK .
    @. Diatas sangkar, seharusnya ada safety Guard yang berwarna kuning/ dicat kuning, ini merupakan ketentuan International saat Maintenance.
    @. Suhu pada ruang mesin kurang dingin sehingga mempengaruhi kinerja daripada Mesin dan Panel.
    @. Name Plate di Guvernor dan Engine terdapat beda manufacture < bukan dari KONE elevator Co. Ltd sehingga disimpulkan bahwa LIFT tersebut dibeli Part to Part.
    @. Didalam ruang mesin temperature sangat tinggi, perlu ditambah pendingin.

    * Untuk Electrical Panel
    @. Pada PANEL UTAMA terdapat klamp yang kendor dan berkarat sehingga mengakibatkan panas berkelebihan s/d 50 derajat Celcius apabila dibiarkan akan berakibat KORSLETING bahkan bisa berakibat kebakaran.
    @. Panel LIFT sulit untuk dideteksi dengan kondisi jika kita tidak membawa alat, Inteface/ keypad. sehingga jika pada saat terjadi trouble , pihak gedunggg tidak dapat melakukan apa apa.
    @. Umumnya keypad harus diserahkan pada User atau pemilik gedung agar dapat melakukan pengecekan.

  4. widjayanto gempar mengatakan:

    Dipastikan bila hasil PEMERIKSAAN TEHNIS adalah benar..! sdh spntsnya KEJAKSAAN untuk segera menetapkn TERSANGKANYA.!! kwkwkkw.
    oleh Widjayanto Gempar pada 12 Juni 2010 jam 12:06
    KESIMPULAN dan REKOMENDASI

    PENELAHAAN DATA MANUFAKTUR
    Hasil Penelaahan data sebagai berikut :

    No Nama Dokumen Keterangan
    1 Specifikation tidak ada
    2 Drawing tidak ada
    3 Data Sheet tidak ada
    4 Manufacture Data Report tidak ada
    5 Wiring Diagram ada
    6 Operating & Maintenace Book tidak ada
    7 Certificate wire rope tidak ada
    8 Certificate Of Original tidak ada

    Kesimpulan : Dokumen tidak LENGKAP sehingga tidak diketahuinya Spec yang di gunakan.

    II.2. Penelaahan Kartu Riwayat Inspeksi
    Hasil Pemeriksaan diperoleh bahwa , Elevator/ Lift mulai dioperasikan tahun 2009 sampai kondisi saat ini, tidak dilengkapi dengan History Card sehingga tidak diketahui apakah pernah mengalami Repair yang berat maupun pergantian dari unit elevator dan pane controlnya.

    III. Pemeriksaan Fisik .
    III. 1 . Pemeriksaan Visual/ temuan lapangan.
    Hasil pemeriksaan secara visual yang dilakukan terhadap Elevator/Lift sebagai berikut :
    * Untuk tampak LOBBY Lift
    @. Kondisi Stainless steel KURANG BAIK , terutama Bahan yang dipakai Stainlees steel yang mengandung bahan iron. Sehingga keindahan Lift tampak seperti Lift Barang.
    @. Jam : Wide Jamb tidak menyatu dengan Jamb pintu seolah olah dulu yang di pakai narrow jamb, tapi karena dilapangan tebal tembok cukup besar sehingga yang dipakai Stainlees steel yang disambung dengan narrow yang sudah ada. Seharusnya yang dipakai Granit sesuai dinding Hall Door yang ada, Agar Pintu Lift lebih Elegance. LIFTS AND ESCALATOR with the permiission of British Standards Institution code BS5655 and BS5656. Bahwa didalam sangkar diharuskan memakai 2 OPB untuk Indikator maupun untuk tombol lantai, Tombol panggil, Close-Open Button. sehingga dengan luasan lift yang besar posisi passenger dengan mudah menjangkau tombol OPB, lalu pada umumnya terletak didepan Kiri dan Kanan. Bukan dinding samping Lift.
    @. Panel dinding sangkar biasanya sangat rapi dan tidak pernah Kick Plate dipotong diposisi lantai, sehingga jika kita lihat pada lantai : antara OPB dengan lantai timbul LOBANG. ini merupakan modifikasi di lokasi bukan bawaan pabrik yang sangat rapi dan Presisi.
    @. Pada saat dilakukan uji Beban alarm tidak berfungsi dan pada saat beban lebih di display tidak muncul tulisan Over Load.
    @. Tombol Open dan Clouse pada Elevator dgedung Juang sudah tidak berfungsi sempurna.
    @. Elevator pada saat digunakan tidak berfungsi dengan sempurna karena tanpa ditekan posisi lantai yang dituju di OPB sangkar akan berhenti dan terbuka pintunya / lantai sehingga ini merupakan Pemborosan Listrik dan menghambat kinerja si pengguna.

    Untuk RUANG MESIN .
    @. Untuk mesin ditemukan bahwa nama PLATE MESIN yang original tidak ada : Pabrik pembuat , tahun pembuatan, malahan yang didapatkan Name Plate Polos dengan di Sticker lalu ditempel di atas permukaan MESIN.
    @. MESIN di CAT ULANG. Biasanya dari pabrik yang sudah TERAKREDITAS , baik pabrik yang di FINLAND maupun CHINA , semuanya telah di ceck / CHECK OK . dan catnya sangat rapi. saat kami cek sudah terjadi. paadhal jika kondisi Pulley dengan wire rope yang baik umur LIFT bisa bertahan sampai 10 _ 15 tahun belum terjadi hal demikian. jika hal ini dibiarkan maka akan berakibat FATAL , LIFT bisa melorot kebawah walaupun MACHIN LIFT telah mengunci.
    @. Baut mesin seharusnya dibaut pada posisi yang benar, sebab jika tidak dibaut, saat lift dalam kondisi overspeed atau ada lain hal yang menyebabkan Lift berhenti mendadak, maka posisi machine bakal bergeser , sehingga Alligment LIFT tidak benar, jika ini dibiarkan LIFT akan MENABRAK .
    @. Diatas sangkar, seharusnya ada safety Guard yang berwarna kuning/ dicat kuning, ini merupakan ketentuan International saat Maintenance.
    @. Suhu pada ruang mesin kurang dingin sehingga mempengaruhi kinerja daripada Mesin dan Panel.
    @. Name Plate di Guvernor dan Engine terdapat beda manufacture < bukan dari KONE elevator Co. Ltd sehingga disimpulkan bahwa LIFT tersebut dibeli Part to Part.
    @. Didalam ruang mesin temperature sangat tinggi, perlu ditambah pendingin.

    * Untuk Electrical Panel
    @. Pada PANEL UTAMA terdapat klamp yang kendor dan berkarat sehingga mengakibatkan panas berkelebihan s/d 50 derajat Celcius apabila dibiarkan akan berakibat KORSLETING bahkan bisa berakibat kebakaran.
    @. Panel LIFT sulit untuk dideteksi dengan kondisi jika kita tidak membawa alat, Inteface/ keypad. sehingga jika pada saat terjadi trouble , pihak gedunggg tidak dapat melakukan apa apa.
    @. Umumnya keypad harus diserahkan pada User atau pemilik gedung agar dapat melakukan pengecekan.

    III.2. Pemeriksaan hasil Function Test.

    Pengujian yang dilakukan terhadap Elevator dan motor penggeraknya diperoleh hasil masih dibawah batas Maximum yang diijinkan. Function test terhadat Alarm/ Safety divice pada saat over load tidak berfungsi dengan baik.

    IV. REKOMENDASI :

    # Dari hasil PEMERIKSAAN VISUAL, Pemeriksaan fisik dan PENGJIAN – PENGUJIAN yang dilakukan PT. YHUDA SATRIA , serta tidak lengkapnya DOKUMEN 4 unit Elevator/ LIFT tersebut kami menyimpulkan bahwa : Kami kurang yakin dengan KEASLIAN / KEORIGINALAN Elevator buatan KONE Co. Ltd tersebut.
    # Selanjutnya PT. YUDHA SATRIA merekomendasikan bahwa dengan tidak SEMPURNANYA kinerja ke 4 < empat . unit Elevator tersebut maka perlu dilakukan setting awal jika tidak, maka akan timbul permasalahan baru yang mana mengakibatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna terganggu. Dan agar tidak terganggunya aktivitas kerja digedung tersebut maka Elevator bisa difungsikan asalkan dalam pengawasan yang ketat oleh petugas/ tehnisi yang sudah berpengalaman dan dalam pengoperasiannya tidak perlu maksimal.

    Dibuat oleh PT. YUDHA SATRIA

    Atas nama : ZUGNI DHUHA.

  5. widjayanto gempar mengatakan:

    Dugaan Penjarahan Dana APBD Prop. Jawa Tengah yg dikenal dgn BANSOS KEMASYARAKATAN masih berlanjut pemeriksaannya….!!!
    oleh Widjayanto Gempar pada 25 Oktober 2009 jam 2:38
    Kejati Dukung Sikap Gubernur
    Stop Dana Aspirasi 2009

    SEMARANG – Sikap tegas Gubernur Jateng Bibit Waluyo yang mengancam tidak akan mencairkan dana aspirasi pada tahun anggaran 2009 jika kasus ini tidak ada kejelasan hukumnya, disambut baik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Winerdy Darwis.

    Ia menyatakan bahwa langkah gubernur menghentikan penyaluran dana aspirasi 2009 itu sebagai upaya positif. “Bagus itu! Itu berarti gubernur serius. Memang kalau bisa kami kerjasama dengan gubernur kaitannya masalah penegakan hukum, menyangkut pelanggaran penggunaan uang negara,” ujarnya kepada Radar Semarang Kamis (19/2).

    Winerdy menyatakan keseriusan juga ditunjukkan pihaknya dengan membentuk tim jaksa untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan. Tim ini terdiri atas enam jaksa yang akan menyebar ke daerah, dan mensupervisi penanganan kasus di tingkat kejaksaan negeri (kejari).

    Sebagaimana diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Gede Sudiatmaja, jika penghimpunan data oleh tim jaksa sudah didapat, nantinya akan diteruskan ke masing-masing kejaksaan negeri di kabupaten/kota untuk dilakukan pengusutan. “Dan, tim jaksa dari Kejati akan mensupervisi pelaksanaan pengusutannya,” katanya.

    Dibelikan Sapi

    Sementara itu, Gubernur Jateng Bibit Waluyo kemarin (19/2) kembali menegaskan untuk menunda, dan bahkan menyetop aliran dana aspirasi untuk bantuan sosial dari APBD Jateng 2009. Saking jengkelnya, Bibit bahkan mengusulkan agar dana aspirasi 2009 dialihkan untuk dibelikan sapi atau kambing, dan diserahkan secara langsung pada rakyat.

    “Kalau memang tidak juga lurus, masih banyak sektor yang akan menggunakannya. Antara lain, membantu rakyat pedesaan yang masih miskin. Misalnya, program semenisasi, ini riil, lebih nyata. Kalau memang kurang, sambil semenisasi dibelikan kambing atau sapi untuk melanjutkan kehidupannya. Itu lebih riil dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” papar Bibit seusai memberi pengarahan pada Rapat Pimpinan Kodam IV/Diponegoro di Makodam, Watu Gong, Kamis (19/2). Soal penundaan yang dikhawatirkan memicu reaksi keras dari dewan, Bibit menyatakan siap bertanggungjawab.

    “Oooo.. itu tidak masalah, saya tanggung jawab. Ini ditunda kan bukan (dananya) saya ambil, tapi ditunda sambil meluruskan. Kalau sudah dinyatakan lurus, oke, kalau belum tetep tak tunda,” tegasnya.

    Terpisah, Kejaksaan Negeri Demak menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyunatan dana aspirasi Pemprov Jateng di 35 lokasi yang tersebar di Kecamatan Sayung, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Demak, yang dilakukan oknum anggota DPRD Jateng.

    Kepala Kejaksaan Negeri Demak Pindo Kartikani mengungkapkan, akan melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi itu, dengan memulai pengumpulan data-data, dan bahan keterangan. “Doakan saja semuanya lancar,” kata dia.

    Penyaluran bantuan dana aspirasi yang diselidiki, di antaranya di Kecamatan Mranggen yang diterima 9 desa, yang tersebar di 28 lokasi. Di Kecamatan Sayung ada 4 desa, tersebar di enam lokasi. Sedang di Kecamatan Demak Kota, terdapat satu desa penerima bantuan di satu lokasi. Besaran bantuan bervariasi, antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan. Dalam realisasinya di lapangan, diduga dana yang diterima tidak utuh.

    Sementara itu, menanggapi keinginan gubernur agar LSM Gempar menyerahkan data dokumen yang dimilikinya, Koordinator Gempar Widjayanto mengatakan data bisa diakses dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Terkait bantahan Kepala Biro Humas Setda Jateng Agus Utomo yang menyatakan bahwa data adanya dugaan penyimpangan dana Rp 7,7 miliar itu sudah diklarifikasi, ia mempertanyakan bagaimaana bentuk klarfikasinya.

    “Apakah setelah diklarifikasi berarti tidak ada masalah, ataukah Rp 7,7 milyar itu sudah ditemukan laporan pertanggungjawabannya atau bagaimana. Jangan menggunakan bahasa yang tidak dimengerti masyarakat,” ujarnya.

    Dewan Protes Ancaman Gubernur

    Ancaman Gubernur Jateng Bibit Waluyo untuk tidak mencairkan dana aspirasi 2009 sebelum kasus dugaan penyimpangan terselesaikan menimbulkan implikasi yang besar. Sejumlah anggota dewan protes, dan menuntut pimpinan dewan (pimwan) untuk mengambil sikap terkait statemen Gubernur di media massa tersebut. Mereka meminta Gubernur tidak meng- gebyah uyah semua anggota dewan melakukan penyunatan.

    Anggota Komisi A DPRD Jateng HM Syahir mereaksi keras pernyataan Gubernur tersebut. Menurutnya, bila ada oknum wakil rakyat yang menyelewengkan, bukan berarti semua anggota DPRD Jateng berbuat demikian.

    “Kalau yang melakukan hanya beberapa orang. Jangan di-gebyah uyah seolah-olah 100 anggota dewan berbuat seperti itu,” protesnya kemarin. Syahir mengaku tak masalah jika pelaku penyimpangan diproses, dan jika terbukti dijerat sesuai hukum yang berlaku. Namun, lanjutnya, jangan sampai seluruh anggota dewan menjadi korban atas ulah oknum tersebut. “Saya kira masih ada (anggota dewan) yang baik,” imbuhnya.

    Menurutnya, APBD sudah ditetapkan menjadi Perda. Itu artinya jika tidak dilaksanakan eksekutif, justru bertentangan dengan hukum. Masyarakat, lanjutnya, juga masih membutuhkan dana aspirasi. Sebab, musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang dilakukan pemerintah tingkat bawah dengan tingkat atas terkadang tidak klop. “Kadang di tingkat bawah tak tersentuh bantuan. Nah, dana aspirasi bisa mencegah kesenjangan tersebut,” paparnya.

    Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Soejatno Pedro menambahkan, bila ada penyimpangan, sudah ada Inspektorat wilayah (Itwil) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan bertindak. Menurutnya, saat ini sudah ada sejumlah proposal dari masyarakat yang disetujui, sehingga tak bisa dana yang akan turun distop begitu saja.

    “Kita akan rapat internal dulu untuk membahas ini. Kalau perlu Komisi A yang membidangi hukum akan memanggil gubernur untuk klarifikasi,” tuturnya.

    Anggota Komisi A KH Syamsul Maarif menimpali, bila dana aspirasi tidak turun, masyarakat bisa menganggap dewan sebagai pembohong. Sebab, dewan menjadi perantara turunnya bantuan. “Ini bisa jadi preseden buruk. Setelah diberitakan di koran kalau dana akan distop, telepon saya tak berhenti berdering. Masyarakat menanyakan realisasinya,” terang politikus asal PKB tersebut.

    Noor Ahmad, anggota Komisi A lainnya menambahkan gubernur memang menjadi otoritas anggaran. Namun yang terjadi saat ini kepemimpinan dewan seolah berada di bawah bayang-bayang eksekutif.

    “Seolah ada ketakutan. Saya meminta ada kesamaan persepsi. Jangan sampai kepemimpinan dewan berada di bawah bayang-bayang eksekutif. Sebab, kita ini mitra eksekutif,” papar dia.(ric/aro)

  6. widjayanto gempar mengatakan:

    Penggunaan DANA APBD Pemprov JATENG tahun 2007 tdk ada PERTANGGUNG JAWABANNYA sejumlah Rp. 7,7 Milyar…!!! B l a i i i i k…..
    oleh Widjayanto Gempar pada 23 September 2009 jam 21:20
    BANTUAN DISUNAT
    Gubernur Jateng Stop
    Pencairan Bansos 2009

    Jumat, 20 Februari 2009
    SEMARANG (Suara Karya): Semangat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Bibit Waluyo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena itu, saat mengetahui sendiri dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan atau sering disebut sebagai dana aspirasi telah disunat, Bibit langsung menyetop bantuan sejenis untuk alokasi 2009.

    “Dana bansos 2009 tidak akan saya cairkan sebelum kasus penyunatan yang kini sedang dalam pengusutan aparat berwenang menemukan kejelasan,” katanya selepas Rapat Koordinasi Dewan Penyantun PKK Jateng di Semarang kemarin.

    Tentang kemungkinan bakal banjir protes dari kalangan DPRD Jateng atas penyetopan bansos tersebut, Bibit menegaskan, pihaknya sudah melakukan evaluasi mendalam. Dan, kesimpulannya, dana sementara ini tidak akan dicairkan, sambil menunggu masalahnya lurus terlebih dulu.

    Menurut Bibit, bantuan itu ditujukan bagi masyarakat dalam upaya pembangunan daerah. Apabila dana tersebut diselewengkan dan tidak sampai kepada yang berhak, jelas masyarakat sangat dirugikan. Selain itu, kasus semacam ini juga mengganggu proses pembangunan yang sedang diga-lakkan pemerintah.

    Disinggung mengenai sinyalemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar yang menduga telah terjadi penyimpangan dana bansos sebesar Rp 7,7 miliar dalam penyaluran dana aspirasi tahun 2007, Bibit meminta agar LSM tersebut bisa lebih terbuka dalam mengungkapkan data.

    Sebelumnya, Koordinator LSM Gempar Jateng, Widjayanto, menduga telah terjadi penyimpangan dana aspirasi sejak tahun 2007. Dari hasil penelusuran LSM ini, pada 2007 Pemprov menyalurkan bantuan sosial melalui mekanisme aspirasi sebesar Rp 352.270.700.932.

    “Dari jumlah itu, sebesar Rp 17,3 miliar dimanfaatkan untuk bantuan kemasyarakatan. Tetapi, sekitar Rp 7,7 miliar di antaranya tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban,” kata Widjayanto.

    Kepala Biro Humas Pemprov Jateng Agus Utomo menduga, data penyimpangan yang diungkap LSM Gempar bersumber dari temuan pemeriksaan BPK atas APBD Jateng 2007. Temuan itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan rampung tanpa masalah.

    “Persoalannya, yang dimasukkan ke dalam website BPK merupakan hasil temuan awal, sedangkan hasil perbaikannya tidak dimasukkan. Hal inilah yang mengesankan seolah APBD Jateng bermasalah,” ucap Agus Utomo.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Thontowi Jauhari menilai langkah Gubernur Jateng menyetop dana bantuan sosial 2009 merupakan langkah gegabah. Pasalnya, tidak semua anggota Dewan melakukan penyimpangan atas dana tersebut.

    “Jadi, eksekutif jangan semena-mena menghambat penyaluran dana bansos. Kalau memang terjadi penyimpangan, kemungkinan tidak hanya dilakukan anggota legislatif saja, tetapi juga bisa dilakukan pejabat eksekutif. Sebab, mereka juga menyalurkan bantuan itu dengan jumlah yang cukup besar,” kata Thontowi.

  7. widjayanto gempar mengatakan:

    Tdk ada ALASAN KAPOLDA JATENG untuk tidak sgr mnetapkn SUKAWI SUTARIP mantan WALIKOTA SEMARANG sbg TRSANGKA KORUPSI………!!!
    oleh Widjayanto Gempar pada 30 Agustus 2009 jam 23:34
    Tertuang dalam Laporan Hasil AUDIT INVESTIGASI atas Anggaran Belanja Rutin DPRD dan SEKRETARIAT DPRD Kota semarang. Nomor : S- 4503 /PW11/5/2004 pada tanggal 9 Desember 2004. yang ditandatanganni oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah , SURADJI NIP. 060044963. Berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Kota Besar Semarang tertanggal 28 September 2004.
    Di jelaskan dalam KESIMPULAN Hasil AUDIT INVESTIGASI BPKP atas pelaksanaan Dokumen anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Semarang tahun 2003, Diketahui adanya KERUGIAN KEUANGAN NEGARA sebesar 4.160.417.870,00 dengan rincian sebagai berikut :

    1. Premi ASURANSI Rp. 1.836.000.000,00
    2. Biaya Pemeliharaan Rumah Kediaman Rp. 234.000.000,00
    3. Bantuan Fraksi / Bantuan KOMISI Rp. 450.000.000,00
    4. Uang SAKU KUNJUNGAN KERJA Rp. 593.731.250,00
    5. Bantuan biaya Langganan ( listrik,Air minum, dan Telpun ) Rp. 789.050.000,00
    6. Bantuan biaya Langganan BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM ) Rp. 187.287.620,00
    7. Biaya KURSUS KETERAMPILAN dan JOB TRAINING Rp. 23.112.500,00
    8. Dana Sosialisasi UNDANG UNDANG Bidang POLITIK&PERATURAN Rp. 47.236.500,00
    ________________

    J U M L A H Seluruhnya Rp. 4.160.417.870,00

    Dalam hasil Pemeriksaan tersebut di jelaskan bahwa : KERUGIAN NEGARA terjadi karena KEBIJAKAN WALIKOTA dan PIMPINAN DPRD Kota Semarang yang tidak ada dasar/ ketentuannya .

    Apalagi yang akan dijadikan alasan KAPOLDA JATENG sementara tahapan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN sdh sesuai dgn ketentuan aturan yang berlaku ,yang tertuang dalam UU tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KUHAP….???? pemeriksaan terhadap SAKSI, TERSANGKA , Alat Bukti bahkan Hasil Audit Investigasi BPKP sdh menemukan adanya KERUGIAN NEGARA sebesar Rp. 4 milyar lebih. Bila mmng KAPOLDA dan PENYIDIK mempunyai BEBAN dalam menuntaskan PERKARA Tersebut sesuai ketentuan aturan Hukum yang berlaku, Sudah sepantasnya KAPOLDA JATENG meniru apa yang dilakukan KAPOLDA JATENG sebelumnya dalam menanganni perkara dugaan KORUPSI yang melibatkan BUPATI KENDAL HENDY BUNDORO. dengan cara meminta kepada KPK. RI mengambil alih penanganan perkara Dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI yang melibatkan SUKAWI SUTARIP WALIKOTA SEMARANG dalam kasus penggunaan dana APBD Pemkot semarang yang dikenal dengan perkara Dana ASURANSI DPRD Pemkao semarang. karena sudah memakan waktu terlalu lama hampir 5 tahun. trimakasih , salam. Dari Widjayanto koord GEMPAR JAWA TENGAH.

  8. widjayanto gempar mengatakan:

    Anggota DPRD propinsi jawa tengah yg terlibat PENJARAHAN DANA BANSOS….sdh sepantasnya….di..HUKUM berat….!!!!!!
    oleh Widjayanto Gempar pada 23 Juni 2009 jam 19:35
    Bantuan Rp 7,7 M Dikorup

    * DPRD Cek Realisasi Dana Aspirasi

    SEMARANG- Dana aspirasi Pemprov Jateng tahun 2007 untuk bantuan sosial (Bansos) masyarakat se-Jawa Tengah senilai Rp 7,7 miliar diduga juga diselewengkan.

    Pegiat antikorupsi Gempar Jateng Wijayanto mengaku mendapatkan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan itu. Pihaknya akan meneruskan masukan tersebut ke Kejati Jateng agar kasusnya segera diselidiki.

    Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto menilai kasus itu merupakan temuan spektakuler dan harus ditindaklanjuti ke proses hukum. “Selama ini yang ditemukan kecil-kecil, tersebar, dan sulit ditotal. Tapi ini ada temuan total dari sebaran-sebaran itu. Ternyata penyimpangan bukan hanya tahun 2008-2009, tapi berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

    Menurut laporan masyarakat tersebut, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pemprov Jateng mengalokasikan sebagian dana APBD untuk membantu masyarakat. Bentuknya bisa berupa bantuan sosial, pendidikan, sarana prasarana maupun bantuan kemasyarakatan lainnya.

    Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemprov Jateng tahun anggaran 2007, bantuan sosial dan bantuan keuangan telah direalisasikan sebesar Rp 352.570.615.932 dan Rp 501.337.220.590.

    Dari nilai itu, terdapat dana bantuan minimal sebesar Rp Rp 7.728.231.500 belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dari penerima bantuan.

    Untuk bantuan kemasyarakatan, dari total realisasi sebesar Rp 17.307.749.500, sebesar Rp 9.579.518.000 yang telah didukung dengan laporan penggunaan dana, sedangkan sisanya sebesar Rp 7,728 miliar belum ada laporan penggunaan dari penerima bantuan.

    Nilai Rp 7,28 miliar inilah yang diduga diselewengkan penyalur-penyalur bantuan sosial itu. Bisa disebabkan karena ada pemotongan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa juga lantaran tidak tersalurkan sama sekali.
    Asisten Intelijen Kejati Jateng Gede Sudiatmaja menjelaskan, dalam hal ini pihaknya menunggu laporan mengenai dugaan penyimpangan dana Bansos 2007.

    Dia mengungkapkan, tim intel kemarin telah mendatangi Pemprov Jateng untuk melacak penyaluran dana aspirasi di JawaTengah. Sementara ini, pihaknya baru mendapatkan data mengenai penyaluran dana aspirasi pada triwulan terakhir tahun 2008.

    “Dari triwulan ini saja ternyata penyaluran dana aspirasi itu tersebar di banyak daerah. Untuk itu, Kejati akan mendisposisi ke masing-masing kejaksaan negeri di kabupaten/kota supaya mengusut realisasi dana tersebut, menyimpang atau tidak,” katanya.

    Menurut dia, Kejati akan membentuk tim supervisi khusus yang memantau penyelidikan kasus per kasus di masing-masing kejaksaan negeri. “Dari triwulan terakhir 2008 ini saja sudah ada hampir sepuluh kabupaten/kota yang ada penyaluran dana aspirasinya.”

    Dia mengatakan, pencarian data bukan hanya terhadap teriwulan terakhir 2008, namun intel masih akan mengumpulkan data mengenai penyaluran dana aspirasi pada bulan-bulan sebelumnya. “Jadi ini belum selesai, kami masih akan mencari data lagi selengkap mungkin mengenai dana aspirasi di Jawa Tengah ini,” ujar dia.

    Banyak yang Benar

    Sementara itu terkait dengan beredarnya informasi dugaan penyimpangan dana aspirasi bidang lingkungan (sarana prasarana) dan kesra yang bersumber dari APBD, membuat sejumlah anggota DPRD Jateng turun langsung mengecek realisasi pemberian bantuan tersebut.

    ’’Saya yakin lebih banyak yang benar, ketimbang yang diinformasikan ada penyelewengan (dana aspirasi),’’ kata Ketua Fraksi PPP Masruhan Samsurie, Selasa (17/2).

    Masruhan ikut membantu dalam penyaluran dana aspirasi untuk MI Nurul Huda, Pegundan Petarukan Pemalang. Kemarin, pihak Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi Jateng memeriksa langsung penggunaan dan kualitas bangunan dari bantuan pemprov senilai Rp 50 juta itu.

    ’’Pihak Inspektorat menyatakan bagus dan tak ada penyimpangan. Hal itu dikemukakan Rakmat, Kepala MI setempat, kepada saya, seusai pemeriksaan,’’ kata anggota Komisi E DPRD Jateng ini.

    Masruhan juga menyatakan bantuan Pemprov Jateng senilai Rp 70 juta untuk MTs NU 17 Singorojo, Kendal telah digunakan seoptimal mungkin dan tak ada pemotongan apa pun.

    Akibat pemberitaan dugaan penyelewengan dana aspirasi sejumlah anggota Dewan was-was. Bukan hanya soal audit dari lembaga berwenang yang mereka takutkan, tapi sejumlah sumber di lingkungan Gedung Berlian juga khawatir bantuan aspirasi 2009 akan tersendat.

    ’’Bantuan aspirasi bisanya cair sekitar bulan Maret-April. Jika ada persoalan, jangan-jangan aspirasi 2009 tersendat. Sebab bisa saja pihak berwenang menghentikan sementara sembari menunggu hasil periksaan,’’ ujar sumber di DPRD Jateng.

    Bila tersendat, anggota Dewan yang maju lagi sebagai caleg DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan repot. Sebab, ’’campur tangan’’ mereka dalam realisasi pencairan bantuan, diharapkan akan mendongkrak simpati dari pemilih.

    Mendadak

    Yayasan Al Fath di Purwosari-Kudus, yang mendapatkan bantuan pemprov senilai Rp 50 juta untuk pembangunan gedung pengajian, telah diperiksa Inspektorat Wilayah sekitar awal Februasi 2009.
    Hasilnya? Menurut Anggota Dewan yang membantu penyaluran dana itu, Kamal Fauzi, dinyatakan tak ada penyimpangan.

    ’’Pemeriksaan dari Inspektorat Wilayah dilakukan mendadak, waktunya sore hari. Saya pun diberi tahu oleh panitia pembangunan gedung itu saat melakukan kunjungan reses ke luar provinsi. Jadi, pihak pemeriksa mendapati fakta pembangunan sesuai kondisi,’’ kata Anggota Komisi D DPRD Jateng ini.

    Jaminan tak adanya pemotongan dana bantuan realisasi juga dikemukakan anggota Fraksi PKS Mahmud Mahfudz. Menurutnya, bantuan untuk SDIT Mutiara Insan di Gabahan RT 03, RW XII Jombor Sukoharjo juga telah disalurkan sesuai jumlah yang diterima.(H30,H7,H37-46)

  9. widjayanto gempar mengatakan:

    Bom waktu KEJAHATAN KORUPSI oknum anggota DPRD propinsi jawa tengah….. alamat….NGANDAAAAANG…..!!!!!!
    oleh Widjayanto Gempar pada 23 Juni 2009 jam 20:07
    The spirit of the Governor of Central Java (Central Java) Bibit Waluyo to create clean governance can not be bargained again. Karena itu, saat mengetahui sendiri dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan atau sering disebut sebagai dana aspirasi telah disunat, Bibit langsung menyetop bantuan sejenis untuk alokasi 2009. Therefore, it is time to know their own social assistance funds (bansos) or social funds are often referred to as the aspiration has disunat, seeds directly help stop a similar allocation for 2009.

    “Dana bansos 2009 tidak akan saya cairkan sebelum kasus penyunatan yang kini sedang dalam pengusutan aparat berwenang menemukan kejelasan,” katanya selepas Rapat Koordinasi Dewan Penyantun PKK Jateng di Semarang kemarin. “Dana does not bansos 2009 akan cairkan my case before the circumcision who are now officers in the investigation authorities find clarity,” he said after the Coordination Meeting of the Board of PKK Penyantun Semarang in Central Java yesterday.

    Tentang kemungkinan bakal banjir protes dari kalangan DPRD Jateng atas penyetopan bansos tersebut, Bibit menegaskan, pihaknya sudah melakukan evaluasi mendalam. About the possibility of future flood of protest from the DPRD Jateng bansos freeze up, the seeds asserts, is to evaluate the depth. Dan, kesimpulannya, dana sementara ini tidak akan dicairkan, sambil menunggu masalahnya lurus terlebih dulu. And, in conclusion, while this fund will not be disbursed, pending the issue straight first.

    Menurut Bibit, bantuan itu ditujukan bagi masyarakat dalam upaya pembangunan daerah. According to the seeds, it is intended to help the community in local development efforts. Apabila dana tersebut diselewengkan dan tidak sampai kepada yang berhak, jelas masyarakat sangat dirugikan. When these funds diselewengkan and not up to the right, clearly the people are very disadvantaged. Selain itu, kasus semacam ini juga mengganggu proses pembangunan yang sedang diga-lakkan pemerintah. In addition, cases such as this also disrupt the process of development that are diga-lakkan government.

    Disinggung mengenai sinyalemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar yang menduga telah terjadi penyimpangan dana bansos sebesar Rp 7,7 miliar dalam penyaluran dana aspirasi tahun 2007, Bibit meminta agar LSM tersebut bisa lebih terbuka dalam mengungkapkan data. Disinggung about sinyalemen Non-Government Organization (NGO) Gempar suspect that there has been misuse of funds bansos of Rp 7.7 billion in funds aspirations in 2007, NGOs have requested that seeds can be more open in the data.

    Sebelumnya, Koordinator LSM Gempar Jateng, Widjayanto, menduga telah terjadi penyimpangan dana aspirasi sejak tahun 2007. Previously, Coordinator of the NGO Gempar Central Java, Widjayanto, suspected of misuse of funds has occurred aspirations since 2007. Dari hasil penelusuran LSM ini, pada 2007 Pemprov menyalurkan bantuan sosial melalui mekanisme aspirasi sebesar Rp 352.270.700.932. Results of this NGO, in 2007 Pemprov deliver social assistance through the aspirations of Rp 352,270,700,932.

    “Dari jumlah itu, sebesar Rp 17,3 miliar dimanfaatkan untuk bantuan kemasyarakatan. Tetapi, sekitar Rp 7,7 miliar di antaranya tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban,” kata Widjayanto. “From that amount, Rp 17.3 billion was used for social assistance. However, about Rp 7.7 billion of which is not equipped with the report,” said Widjayanto.

    Kepala Biro Humas Pemprov Jateng Agus Utomo menduga, data penyimpangan yang diungkap LSM Gempar bersumber dari temuan pemeriksaan BPK atas APBD Jateng 2007. Head of Bureau of Central Java Highlights Pemprov suspect Agus Utomo, data irregularities that NGOs expressed Gempar examination findings from the CPC Central Java on the 2007 budget. Temuan itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan rampung tanpa masalah. The findings are followed up was declared complete and without problems.

    “Persoalannya, yang dimasukkan ke dalam website BPK merupakan hasil temuan awal, sedangkan hasil perbaikannya tidak dimasukkan. Hal inilah yang mengesankan seolah APBD Jateng bermasalah,” ucap Agus Utomo. “The problem, which is inserted in the CPC website is the result of the initial findings, while the improvement was not included. This is impressive APBD Jateng seems problematic,” said Agus Utomo.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Thontowi Jauhari menilai langkah Gubernur Jateng menyetop dana bantuan sosial 2009 merupakan langkah gegabah. Meanwhile, Secretary of the Commission E DPRD Jateng Thontowi expert assess the Governor of Central Java stop funding social assistance in 2009 is a hasty step. Pasalnya, tidak semua anggota Dewan melakukan penyimpangan atas dana tersebut. Section, not all members of the Council on the conduct of misuse of these funds.

    “Jadi, eksekutif jangan semena-mena menghambat penyaluran dana bansos. Kalau memang terjadi penyimpangan, kemungkinan tidak hanya dilakukan anggota legislatif saja, tetapi juga bisa dilakukan pejabat eksekutif. Sebab, mereka juga menyalurkan bantuan itu dengan jumlah yang cukup besar,” kata Thontowi. “Thus, the executive should not haphazardly bansos prevent the distribution of funds. If the irregularities occurred, the possibility of not only members of the legislative body, but can also be the executive officer. And, they also provided assistance with a relatively large amount,” said Thontowi.

  10. widjayanto gempar mengatakan:

    Sdh spntsnya KAPOLRI mengambil alih penanganan dugaan PERKARA KORUPSI mntn KAPOLRES TEGAL..
    oleh Widjayanto Gempar pada 22 Juni 2009 jam 0:23
    Mantan Kapolres Tegal Didesak Dipecat
    Selasa, 19 Mei 2009 00:29:28 – oleh : admin

    SEMARANG – Kasus dugaan korupsi mantan Kapolres Tegal AKBP Drs Agustin Hardiyanto SH MH MM, rupanya mendapat perhatian luas dari kalangan LSM anti korupsi. KP2KKN Jateng dalam rilisnya mendesak Kapolda serius mengungkap kasus yang memalukan citra kepolisian tersebut dan memecat Agustin. Sedangkan Gempar memilih langsung mengirim surat kepada Kapolri.
    Koordinator KP2KKN Jateng, Jabir Alfaruqi mengatakan, untuk memudahkan penyidikan, Kapolda harus menonaktifkan anak buahnya tersebut. Dan jika kemudian terbukti bersalah, oknum polisi tersbeut haruslah dipecat dari kesatuan.
    Kapolda juga diharapkan gentle untuk tidak menutup-nutupi kasus tersebut. “Justru kalau ditutupi masyarakat akan semakin mengecam, lebih baik gentle, digelar dijelaskan bagaimana kronologisnya sehingga masyarakat tahu bahwa yang buruk hanya oknum bukan semua polisi,” katanya.
    Sedangkan, Koordinator Gempar, Widjayanto mengatakan akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Bambang Dahuri dan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Alex Bambang Riatmodjo. Inti dari surat tersebut adalah meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
    Widjayanto juga meminta Kapolda untuk membuka ke publik penanganan perkaranya. Ia yakin kapolda mengetahui karena telah mendapatkan telegram langsung dari Kapolri soal tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Agustin Hardiyanto yang juga mantan Kapolresta Semarang Timur ini.
    Sedangkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali mengungkapkan, jika ternyata pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Tegal itu sudah naik dari propam ke tingkat reskrim, dalam hal ini Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrim Polda Jateng, berarti perkara itu bukan cuma masalah serius, melainkan superserius.
    Novel memberi apresiasi terhadap Kapolda yang telah serius menangani perkara itu. Ia juga berharap supaya Polda Jateng bersedia mempublikasikan hasil penyidikan yang dilakukan, supaya publik dapat mengetahui perkembangan penindakan yang dilakukan.
    “Sudah barang tentu akan ada tindakan sesuai kewenangan Polri. Di Polri kan ada mekanisme internal. Mekanisme ini pasti akan efekif. Sebab memang salah satu prioritas Polri ialah memberantas korupsi di tubuh sendiri. Selain itu merupakan tindak pidana, juga bertentangan dengan grand strategy Polri 2005-2025,” ujarnya.
    Rujukan telegram Kapolri tersebut bernomor TR/148/III/2009 tertanggal 17 Maret 2009 tentang kepastian penghadapan AKBP Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM yang dalam telegram itu menyatakan bahwa saat ini AKBP Drs Agustin Hardiyanto SH MH MM (mantan Kapolres Tegal Polwil Pekalongan) diduga melakukan pelanggaran disiplin dan saat masih dalam proses penyidikan Subbid Provost Bid Propam sebagaimana laporan polisi No. Pol : LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009.
    Laporan tersebut perihal dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan anggaran DIPA dan non DIPA. Untuk kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jateng sesuai Surat Perintah Kapolda Jateng No. Pol. : SPRIN/276/II/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang penyelidikan dan pemeriksaan dugaan terjadinya perkara pelanggaran disiplin yang melibatkan AKBP Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM.
    Selain laporan tersebut, rujukan penanganan kasus tersebut juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/31/III/2009/Bid Propam tertanggal 16 Maret 2009 perihal membuat opini negatif terhadap rekan kerja, pimpinan dan kesatuan. Juga laporan polisi No. Pol. : LP/32/III/2009/Bid Propam tanggal 16 Maret 2009 perihal menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukan baginya. Semua laporan tersebut ditanda tangani oleh Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Drs.Budi Waseso pada tanggal 23 Maret 2009.
    “Dari semua laporan tersebut, Kapolda telah memerintahkan kepada jajaran Reskrim Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan. Dan jajaran Reskrim telah melakukan perintah tersebut dan telah melaporkannya kepada Kapolda perihal laporan hasil pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan korupsi oleh Mantan Kapolres Tegal AKBP Drs. Agustin Hardiyanto SH, MH, MM,” ujar Wijayanto kepada Koran ini kemarin.
    Pelaksaan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lanjut Wijayanto berdasarkan Surat Perintah Dir Reskrim Polda Jawa Tengah No. Pol. : Sprin/35/IV/2009/Reskrim tanggal 21 April 2009, hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Tegal ditemukan adanya penyelewengan dana semenjak AKBP Agustin Hardiyanto menjabat sebagai Kapolres Tegal 4 April 2008 hingga 25 Februati 2009.
    Temuan penyelewengan itu setelah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap para Kabag, Kasat, Kapolsek, Bensat, Baur SIM, Baur STNK, Baur BPKB dan Ba Cek Fisik Polres Tegal. Dan penyelewengan dana itu diketahui digunakan secara pribadi oleh mantan Kapolres Tegal Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM tersebut.
    Dugaan penyelewengan dana tersebut meliputi DIPA rutin (Bag. Sat dan Polsek) sebesar Rp 454.610.089,-, DIPA Opsnal khusus kepolisian sebesar Rp. 315.405.500,-, APBD Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Tegal sebesar Rp. 418.764.760,-, SSB dan Cek Fisik sebesar Rp. 5.459.020.000,- dan total jumlah keseluruhan yang diduga di selewengkan sebesar Rp. 6.683.645.678,- (Rp 6.6 Milyard). Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Dir Reskrim Kombes Pol Drs. Edi Mulyono.
    Dengan temuan penyelewengan dana tersebut, Wijayanto mendesak kepada Kapolri dan Kapolda untuk menindak sesuai hukum yang berlaku dan disosialisasikan ke publik secara transparan karena tindak tersebut dilakukan oleh pejabat publik. Selain itu tindakan dugaan korupsi itu sangat merugikan anggota polisi pada umumnya dan Polres Tegal pada khususnya.
    “Karena mereka tidak dapat menerima hak sebagaimana mestinya. Apabila berkelanjutan akan mengakibatkan berkurangnya semangat kerja khususnya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, kami meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jateng untuk menyelesaikannya secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan diharapkan uang tersebut bisa dikembalikan dan diperuntukkan sebagaimana mestinya,” pungkas Wijayanto.
    Sementara itu terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Alex Bambang Riatmodjo kepada wartawan mengatakan bahwa setiap warga Negara tidak ada perbedaan di mata hukum, untuk itu setiap pelanggaran baik yang dilakukan oleh masyarakat atau pun anggotanya sendiri akan dicermati dan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan khusus untuk kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kapolres Tegal AKBP Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM pihaknya akan serius menanganinya.
    “Kami juga akan melakukan koreksi internal ke dalam dengan ketentuan dan aturan Polri, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda kepada wartawan kemarin.
    Kapolda menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan masih melihat perkembangannya. Wartawan diminta menunggu hasil penyelidikannya. “Kita masih melakukan pendalaman dan melihat hasil pemeriksaan, tunggu saja,” pungkasnya. (dib/zal)

  11. widjayanto gempar mengatakan:

    Pejabat POLRES TEGAL……….” BUNGKAM “….!!!!!!
    oleh Widjayanto Gempar pada 13 Juni 2009 jam 4:43

    12 Juni 2009 | 22:46 wib | Daerah
    Terkait Pemeriksaan BPKP, Pejabat Polres Tegal Bungkam
    Slawi, CyberNews. Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan sudah turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kapolres Tegal, AKBP Drs Agustin Hardiyanto SH MM MH.
    Namun, pejabat Polres Tegal bungkam saat dimintai keterangan terkait kedatangan tim BPKP tersebut.
    Mereka enggan memberikan keterangan dalam kasus penyimpangan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp 6,6 miliar itu.
    Kapolres Tegal AKBP Wahyu Handoyo SE mengaku tidak mengetahui adanya kedatangan tim BPKP ke wilayah hukumnya tersebut. “Sudah sekitar seminggu terakhir saya berada di Semarang, jadi tidak mengetahui kedatangan tim BPKP Jateng,” katanya.
    Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan itu sedang ditangani penyidik Polda Jateng.
    Sehingga, pihaknya tak tahu menahu tentang perkembangan kasus yang melibatkan mantan pimpinan Polres Tegal itu.
    Seperti diberitakan, Jumat (12/6), tim BPKP Jateng bekerja sama dengan penyidik Polda Jateng telah turun ke Kabupaten Tegal untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana DIPA.
    Mereka melakukan pemeriksaan, Rabu (10/6) setelah sempat melakukan koordinasi sehari sebelumnya.
    Diperoleh informasi, mereka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Polres Tegal terkait dengan persoalan tersebut, antara lain Bendahara Satuan (Bensat) Ipda Sudar.
    Sementara itu, Kabag Operasional Polres Tegal Kompol Wiyoto juga mengatakan, tidak mengetahui kedatangan tim tersebut.
    “Tidak ada tim BPKP yang datang ke sini untuk mengaudit kerugian negara,” tandasnya saat dikonfirmasi mengenai kedatangan tim BPKP dan penyidik Polda Jateng.
    Dalam kasus itu, Agustin disangka melakukan tindak pidana korupsi dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp 6,6 miliar selama menjabat menjadi Kapolres Tegal sejak 4 April 2008 hingga 25 Februari 2009.
    Dana yang diduga diselewengkan itu meliputi dana DIPA Rutin (Bag Sat dan Polsek) sebesar Rp 454.610.089, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian Rp 315.405.500; kemudian Dana APBD Provinsi Jateng dan Pemkab Tegal Rp 418.764.760, dana SSB dan Cek Fisik Rp 5.459.020.000
    ( Royce Wijaya / CN13 )

  12. widjayanto gempar mengatakan:

    Penanganan dugaan perkara KORUPSI BUPATI PEMALANG yang…..MANGKRAAAAK…di KEJATI JATENG…..!!!
    oleh Widjayanto Gempar pada 26 Mei 2009 jam 11:42

    sdh spntsnya kajati jateng segera melayangkan surat permohonan ijin pemeriksaan BUPATI PEMALANG sbg TERSANGKA perkara KORUPSI berkaitan dengan kasus DUGAAN TINTAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BUKU CETAK WAJIB SD/MI PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PEMALANG tahun 2004 – 2005,kepada PRESIDEN RI melalui KEJAKSAAN AGUNG.kesemua itu guna untuk mencari KEPASTIAN HUKUM. permasalahan tsb terungkap berdasarkan surat 1. Laporan dugaan penyelewengan dana APBD tahun 2004/2005 di pemerintah Daerah kabupaten PEMALANG dari SEKRETARIAT KABINET RI dan SPRIN OPS-)%/0.3.22/Dek.3/04/2004.
    Dari fakta fakta yang ada :
    pada tahun 2004 di kabupaten PEMALANG Pt. BALAI PUSTAKA menawarkan BUKU BUKU pokok/wajib bagi siswa SD/MI dgn nilai Rp.33 milyar, kemudian Dinas Pendidikan kabupaten PEMALANG,mengadakan REKAPITULASI buku buku bagi siswa SD/MI. setelah itu DPRD kabupaten PEMALANG dgn SK No : 172.5/12/Pimp/2003 tanggal 20 Agustus 2003 membuat persetujuan kerja sama pengadaan buku dgn menggunakan anggaran APBD secara MULTI YEAR ditindak lanjuti dgn SK No: 172.1/II/DPRD/2003 tanggal 30 september 2003 tentang Persetujuan melakukan MOU dgn PT. BALAI PUSTAKA mendahului APBD tahun 2004 degnan menggunakan anggaran sebesar Rp. 26,6 milyar.
    Pada tanggal 8 oktober tahun 2003 kepala dinas Pendidikan kabupaten PEMALANG membuat surat kepada BUPATI PEMALANG perihal ijin PENUNJUKAN LANGSUNG degan No : 4252/1051/2003. kemudian dengan No surat : 050/4931/BPP tanggal 9 Oktober 2003 BUPATI PEMALANG memberi ijin pengadaan barang dan jasa melalui PENUNJUKAN LANGSUNG.
    Pada tanggal 27 Februari dgn surat keputusan No : 050/251.A/DP Kepala Dinas Pendidikan kabupaten PEMALANG telah menunjuk saudara KARTIJAN sbg PIMPINAN KEGIATAN serta membentuk PANITIA LELANG PENGADAAN BARANG dan JASA.
    KARTIJAN selaku Pimpinan Kegiatan dan J. SUNARYO selaku Panitia LELANG tdk melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur KEPPRES 80 tahun 2003 tapi langsung membuat Keputusan PENUNJUKAN LANGSUNG PT.BALAI PUSTAKA sbg PENYEDIA BARANG dan JASA.
    Sebelum KONTRAK ditandatangani PT. BALAI PUSTAKA telah mengirim buku sebanyak 1.031.544 eksemplar yaitu yang dilakukan pada bulan januari sampai bulan Pebruari 2004 padahal KONTRAK ditandatangani pada tanggal 2 maret 2004 antara KARTIJAN selaku Pimpinan kegiatan dengan HR. SISWADI selaku Dirut Pt. BALAI PUSTAKA. dengan kebutuhan buku sebanyak 1.512.655 eksemplar.
    Setelah surat Perjanjian Pemborongan ditandatangani sisa buku sebanyak 481.111 eksemplar, oleh PT.BALAI PUSTAKA dikirim pada tanggal 4 Maret sampai dengan bulan Juni 2004.
    Kemudian KARTIJAN BA selaku Pimpinan Kegiatan menandatangani BERITA ACARA serah terima barang pada tanggal 8 Maret 2004 sebanyak 378.199 eksemplar dengan bukti surat perintah membayar sebesar Rp.6.060.833.000,- dan tanggal 30 April 2004 sebanyak 993.092 eksemplar buku dengan bukti surat perintah membayar sebesar Rp.9.901.526.200,- dan tanggal 23 Juni 2004 sebanyak 1.512.655 eksemplar dengan bukti surat perintah membayar sebesar Rp.5.000.000.000,- yang disesuaikan dengan yang ada pada surat perjanjian Pemborongan pada pasal 6 dan 7.
    Ternyata buku buku yang tercantum didalam Kontrak tersebut bukan termasuk buku buku yang sdh TERAKREDITASI sebagaimana yang ditetapkan oleh PUSAT PERBUKUAN NASIONAL DEPDIKNAS dan buku buku tersebut tdk DIKENAL di PUSAT PERBUKUAN NASIONAL.
    Pengadaan barang berupa buku buku pada Dinas Pendidikan kabupaten PEMALANG tanpa melalui PROSEDUR yang benar yaitu :
    A. Dengan nilai lebih dari Rp. 50.000.000,- pengadaan dilakukan dengan cara PENUNJUKAN LANGSUNG.
    B. Tidak dibuatkan Harga Pedoman Sendiri
    C. Terjadi Mark Up harga.
    D. Buku sudah dikirim sebelum KONTRAK ditandatangani.
    E. Tidak dilakukan NEGOSIASI HARGA.

    Permasalahan tersebut diatas dapat dijadikan dasar untuk menetapkan BUPATI PEMALANG sbg TERSANGKA, krn adanya PENYIMPANGAN PENYIMPANGAN tersebut patut diduga NEGARA di RUGIKAN sebesar Rp.21.587.269.100,- ( Rp.5.000.000.000,- belum dibayarkan ke Pt. BALAI PUSTAKA) dari temuan data tersebut maka pengadaan buku teks wajib SD/MI oleh DINAS PENDIDIKAN kabupaten PEMALANG patut di kategorikan sbg TINDAK PIDANA KORUPSI. trmksh, salam. dari WIDJAYANTO koord GEMPAR JATENG.

    — Pada Ming, 26/4/09, Widjayanto Gempar menulis:

  13. damai aprilia mengatakan:

    Mas Gempar : Lengkap banget datanya…? mang penegak hukum dah gak bisa dipercaya lagi. memalukan. gaji minta banyak tapi gak ada manfaatnya.

Tinggalkan Komentar

Cindelaras Media © 2010