SEMARANG – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera merevisi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Sebab, muatan RUU itu belum tegas, terutama perihal bentuk sanksi kepada koruptor yang ringan dan tidak adanya ketentuan pasal tentang hukuman mati.
”Ini ironis. Sebab, hukuman mati jika diterapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi maupun mereka yang berencana melakukan korupsi. Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor, membuat korupsi di Indonesia semakin merajalela,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sulan Agung (Unissula) Semarang Dr Mustaghfirin SH MHum didampingi Rektor Prof Laode Masihu Kamaluddin MSc MEng dalam jumpa pers di aula FH Unissula Jl Kaligawe.
Sebagaimana diketahui, RUU Tipikor muncul karena UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dinilai belum bisa memberantas korupsi secara efektif. Beberapa pasal RUU bahkan kontroversial, di antaranya soal korupsi senilai Rp 25 juta yang tidak akan dituntut di pengadilan tipikor.
Menurut Mustaghfirin, korupsi merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi warga secara endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di forum internasional. ”Korupsi sama saja mencuri kas negara. Untuk itu, selain harus dihukum mati, para koruptor kelas kakap harus dibebani membayar ganti rugi sesuai nominal yang dikorupsi, beserta dendanya,” tandasnya.
Legalitas Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan asas legalitas pemanfaatan dan keadilan, seharusnya dalam RUU Tipikor dicantumkan tidak adanya pemberian ampunan bagi pelaku korupsi seperti mengurangi hukuman penjara maupun denda.
”Banyak pasal dalam RUU Tipikor yang berimplikasi pada pelemahan hukum tentang korupsi,” kata Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc, ketua BKSPTIS.
Kalau RUU Tipikor terus dilanjutkan pembahasannya, tutur dia, pemerintah sama saja main-main dengan komitmen memberantas korupsi yang merupakan agenda pokok dan amanat Gerakan Reformasi 1998.
Agar RUU Tipikor sesuai harapan rakyat, pihaknya mengimbau pemerintah melakukan public hearing khususnya dengan kalangan perguruan tinggi dalam meperbaiki RUU Tipikor bermasalah tersebut.







Permasalahan tipikor di Indonesia sepertinya sudah menjadi “kebudayaan” di kalangan pemerintahan. Ketidakjelasan hukum Indonesia membuat sebagian kalangan telah masih berani untuk melakukan tipikor. Menyikapi hal tersebut, sebenarnya hanya diperlukan sebuah ketegasan hukum untuk membuat masyarakat jera dalam melakukan tipikor, salah satunya dengan mengimplementasikan hukuman mati bagi para koruptor. Saya sepakat dengan pernyataan diatas bahwasanya ruu mengenai tipikor perlu direvisi. Bahkan saya menduga telah terjadi praktek politik dalam hukum di Indonesia untuk sebuah kepentingan pribadi. Hukuman mati utuk para koruptor yang dirasa sebagian orang melanggar HAM menurut saya hanya sebuah dalih. Jika kita merasa bersih dari tipikor, kenapa harus takut??. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa mereka yang menghembuskan dalih tersebut sebenarnya menggunakan HAM sebagai “senjata” untuk memprovokasi masyarakat awam utk menggagalkan diberlakukannya hukuman mati. Seharusnya masyarakat Indonesia lebih kritis dalam menanggapi dan menyaring pernyataan-pernyataan yang tidak logis. Pembenahan moral bangsa juga menjadi salah satu sarana untuk membebaskan negeri kita dari kebiasaan tipikor yang sudah terlalu klasik. Sudah saatnya negeri kita ini bebas dari korupsi
Saya setuju atau sependapat dengan pemikiran bapak dekan DR.MUSTAGFIRIN , bahwa dengan adanya revisi pemberantasan TIPIKOR,bangsa indonesia tidak terkenal menjandi bangsa yang menjuarai sebagai bangsa yang KORUP.oleh sebab itu TIPIKOR haru benar-benar di galakan
saya setuju ungkap bapak Dr Mustaghfirin SH MHum bahwa dengan adanya rancangan undang-undang hukuman mati bagi Tindak Pidana Korupsi TIPIKOR bisa membuat jera bagi para pelaku korupsi dan sadar akan jika hal itu diakukan, sebab selama ini mereka menganggap hukum indonesia itulemah dan dengan mudah mereka menyalahi aturan tersebut.bukankah negara ini didasarkan pada hukum dan segala menyalahi aturan akan diproses secara hukum yang tegas ??? nyatanya masih banyak orang yang mengatakan hukum di negara ini dapat dibeli!!!! iya” dengan uang hasil yang tidak jelas itu mereka dengan mudahnya membayar hakim dan menyewa seorang pengacara yang ahli.menurut saya hukum di indonesia hanyalah sebagai simbol saja.
Saya setuju dengan pendapat pak dekan. Karena pelaku korupsi telah meraja lela. Bila tidak dengan hukuman mati pelaku yang lain tidak akan jera. Dan keadilan di negeri kita tidak bisa di tegakkan .
Sekian dari saya. Bila ada tutur kata yang kurang berkenan mohon di maafkan.
Terimakasih
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saya setuju dengan pendapat bapak,dengan adanya hukuman mati para pejabat tidak akan melakukan korupsi dan tidak akan main suap pada aparat penegak hukum.Dengan demikian maka NKRI akan berkembang dan maju tanpa KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme).
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saya setuju dengan apa yang bapak uraikan diatas tentang pemberian “hukuman mati” bagi para koruptor dinegeri ini. dikarenakan memang korupsi yang ada dinegara kita ini sudah mengakar,dan mungkin mendarah daging, maka memang harus diberikan ketegasan sanksi dan salah satunya dapat dengan pemberian hukuman mati pada koruptor yang terbukti bersalah dan telah merugikan negara karena dengan adanya hukuman tersebut dapat memberi efek jera pada orang yang akan dan yang telah melakukan korupsi. dan saya lebih setuju lagi dengan pengembalian uang yang telah dikorupsi dikembalikan lagi ke kas negara,dikarenakan uang yang dikorupsi adalah uang negara dan harus dikembalikan pada negara.
Wassalamu,alaikum Wr.Wb
saya sangat setuju,kalau tikus bermata hijau tidak di basmi maka banyak rakyat yang sengsara dan juga merugikan bangsa Indonesia.
saya setuju dengan pendapat bapak,bila tidak di beri ketegasan sanksi seperti “hukuman mati” maka akan lebih banyak para koruptor yang menggampangkan hukum sehingga mereka tidak takut melaksanakan korupsi di negara kita,dan agar memberi efek jera pada semua koruptor dinegeri ini dengan adanya hukuman tersebut.
Saya setuju dengan pendapat bapak Dr Mustaghfirin SH MHum tentang hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
dan seperti pendapat beliau yang mengatakan bahwa ”Korupsi sama saja mencuri kas negara. Untuk itu, selain harus dihukum mati, para koruptor kelas kakap harus dibebani membayar ganti rugi sesuai nominal yang dikorupsi, beserta dendanya,”
dengan adanya revisi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), maka para koruptor yang ada dinegeri ini akan jera karena melihat beratnya hukuman yang akan menimpanya apabila mereka terbukti melakukan tindakan korupsi.
Saya setuju dengan pendapat bapak, bahwa dengan rancangan undang undang hukuman mati tindak korupsi TIPIKOR caradi indonesia,seharusnya ditegakkan secara adil.
Assalammualaikum wr.wb
nama saya pandu anindyo putra angkatan 2011
Saya sangat setuju dengan apa yang di sampaikan oleh bapak dekan Fakultas Hukum Unissula semarang Bp. Dr Mustaghfirin SH MHum
bahwa hukuman mati harus di tegakkan di Indonesia , karena apa bila seseorang yang melakukan KKN dan di hukum dengan ringan maka si pelaku akan mlakukan nya berulang ulang di kemudian hari dengan menimbang berapa tahun di penjara dan kerugian denda yang sangat minim dengan apa yang dia peroleh dari KKN tersebut
maka rancangan undang undang tipikor harus di lakukan ! agar orang yang akan melakukan KKn akan merasa jera dan menolak untuk melakukan KKN !
saya juga megkritik apa yang di sampaikan bp. presiden INDONESIA pada saat kampanye lalu , dia mengatakan ” Bahwa saya akan berdiri di depan untuk memberantas KKN di indonesia ” ujar beliau waktu kampanye lalu ! tapi apa nyatanya , saat anak buahnya sendiri melakukan tindakan KKN beliau hanya bisa ber pidato saja dan tidak menindaknya dengan tegas !
itulah negeri kita , sudah begitu banyak tindakan tindakan yang sangat merugikan negara . Contoh saja negeri china , untuk seorang melakukan tindakan korupsi sudah di siapkan 1 buah peti mati untuk yang melanggarnya , nyatanya negeri tersebut makmur dan maju tanpa korupsi !
Sangat perlu RUU baru tentang hukuman mati untuk seorang korupsi di negeri kita ini , saya sangat setuju dengan bapak dekan Fakltas Hukum Unissula Semarang Dr Mustaghfirin SH MHum . Mari kita berantas tikus tikus yang sudah merajalela di bumi kita ini ! ayo KPK jangan takut
wassalammualaikum wr . wb
assalamu’alaikum Wr.Wb
Menurud saya memang setuju tentang pendapat bapak Dr Mustaghfirin SH MHum ,tentang pemberantasan TIPIKOR tapi saya lebih setuju lagi bila tidak cumak RUU TIPIKOR saja yg di rubah tapi sebisa mungkin memberi penyuluhan dan contoh akan gerakan anti korupsi bagi kami anak penurus bangsa.
agar kelak kami bisa menghilangkan budaya korupsi dan mengembalikan citra baik bangsa kita ini
sekian dari pendapat saya
asalamu’alaikum We.Wb
Syah-syah saja bila ada asumsi bahwa pelaku koruptor di hukum mati. Tetapi apa relevansinya jika mencuri lalu dihukum mati?….Tidak ada bedanya dengan main hakim sendiri. Seorang pencuri motor tewas karena Tertangkap Massa dan dihajar karena motor curiannya mogok di jalan.
Jika Semua Pelaku Korupsi dihukum mati. Undang-Undang mengatakan demikian. Berarti kita membuat Undang-Undang Sistemik tentang Serangkaian Pembunuhan yang dilakukan melalui Produk Korupsi yang kita ciptakan/istilahkan. Manakah nilai keadilannya?.
Saya setuju,, tindak pelaku tindak pidana tipikor di hukum mati. Atau paling tidak “lebih cocok hukuman untuk koruptor adalah minimal 40 tahun, sehingga setelah keluar dari penjara langsung mati”. Atau pendapat yang mengukur nilai hukuman yang dibandingkan dengan pencuri ayam,
“pencuri ayam dihukum 2 bulan penjara jika harga ayam itu 50 ribu maka apabila orang korupsi sebesar 100 juta maka hukumannya selama 100 juta di bagi 50 ribu kali 2 bulan , pokoknya sebagai acuan adalah ayam “.
Namun saya lebih setuju lagi dengan Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), karena berbagai macam penderitaan muncul akibat tindak korupsi itu,
“kalau dipenjara masih mendapatkan layanan yang enak dan memakai uang rakyat, oleh karena itu lebih baik dihukum mati saja”.
“Hukuman mati untuk memberi efek jera, agar tindakan korupsi tidak terus terusan terjadi di negeri, hancurlah negara ini,
“Perlu keseriusan dalam pemberantasan korupsi dari pemerintah, jangan seperti ini, masak mau direvisi dan hakim tidak pernah menerapkan hukuman mati karena ada indikasinya bahwa yang mendapat hukuman mati adalah koruptor yang mengakibat ekonomi negara dalam keadaan bahaya, ini kan indikator sulit sebagai acuan, seharus memakai indikasi kuantitas, korupsi 10 milyar dihukum mati, itu lebih jelas, namun harus berhai-hati karena berhubungan dengan nyawa seseorang”.
gw benci koruotor uang pada ke mana coba apa pada judi ap pada menen cabol coba liah uang pada ke mana
hambur2 kan uawang ajah apa ga mikri pikir dong malu ama anak kita tar bisa jadi cotoh yang ga benr
kalua semua koruptor dibunuh cp nanti yang akan mengatur negara ini kkalau bukan mereka.
sebenarnya para koroptor punya potensi lebih dari kita, tu buktinya mereke bisa bohongi kita lewat tipikorkan, tp tu cuma masalah kesalahan mereka menggunakan kecerdasan merak aja.
kenapa mereka ndak kita didik aja dengan akhlaqul yang karinah & kita sadarkan mereka. mereka melakukan itu karena mereka tidak pernah tau gimana rasanya jd orang kecil yang slalu dirugikan gara-gara tipikor, coba biarkan mereka merasakan akan kerugian & betapa susuahnya
akibat dari ulah mereka. mungkin itu bisa jd pelajaran bagi dy.
bagaimanapun juga para koruptor itu pernah berjasa untuk kita dan negara kita.. walaupun mereka sudah merugikan negara,keluarga,warga indonesia dan diri mereka sendiri tetapi setidaknya mereka masih memiliki niat untuk memajukan indonesia saat akan mencalonkan diri sebagai wakil negara walaupun itu hanya sebagian kecil dari hati kecil mereka.selain itu,negara kita adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,mereka memiliki hak untuk hidup,jadi bukan hak kita untuk mencabut nyawa seseorang walaupun mereka melakukan kesalahan yang besar.memang benar korupsi harus dberantas sampai akarnya apalagi para koruptor yang menyebabkan korupsi semakin merajalela,namun membunuh bukan jalan yang terbaik.jika hukum mati untuk para untuk koruptor tetap ada,coba saja berapa banyak orang yang harus dbunuh,apa mau negara kita dijadikan negara berdarah dan dicap buruk negara lain mengingat banyaknya jumlah koruptor?pasti tidak kan dan juga mengurangi beberapa hektar dari tanah indonesia hanya untuk makam para koruptor,sepertinya penjara-penjara masih memiliki tempat kosong untuk para koruptor.maka dari itu menurut saya hukuman yang lebih manusiawi dan seberat-beratnya adalah penjara seumur hidup entah itu mereka korupsi berapapun serta denda berupa uang berpuluh kali lipat dari jumlah uang yang mereka korupsi,dengan seperti itu mereka akan merenungkan perbuatan mereka didalam penjara,mereka bisa bertaubat selagi ada waktu dan uang denda bisa dipergunakan unutk membantu ranyat miskin yang membutuhkan.untuk masalah yang akan timbul nantinya adalah fasilitas penjara yang mewah,ini akan menjadi pr untuk pemerintah sendiri bagaimana mengawasi para narapidana agar tidak mendapat fasilitas seperti itu melainkan mereka mendapat fasilitas sama seperti narapidana lain.