Semarang-KIC: Usai melewati masa penyelidikan sejak pertengahan Juni 2012 lalu, dugaan penyimpangan dana bantuan social (Bansos) Pemprov Jateng APBD 2011 resmi naik ke tingkat penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kajati Jateng Bambang Waluyo, Minggu (22/7).
“Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan karena tim Pindana Khusus menilai sudah menemukan bukti yang cukup kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian Kajati bambang Waluyo ditemui usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksake-52 di Kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang.
Sebelumnya, Kajati Bambang mengatakan mengatakan pihaknya focus pada penyidikan dugaan penyimpangan pada pod dana Bansos kemasyarakatan. Dari seluruh alokasi dana Bansos, pos bansos kemasyarakatan dinilai memiliki penyimpangan tertinggi.
Penanganan bansos oleh Kejati ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng yang menyatakan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam bansos kemasyarakatan APBD 2011. Sebanyak Rp 26,89 miliar dana itu disalurkan tanpa disertai pertanggungjawaban memadai.
Selain tanpa LPJ, alamat penerima bansos diketahui banyak yang diduga fiktif. Bahkan dari 208 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yang mendapatkan dana banos, hanya 5 persen yang terdaftar di Badan Kesbangpolinmas Jateng. (SM)






